DPR RI tatapkan 64 RUU Prioritas Tahun 2012
Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 telah dibuka ditandai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (9/1) di Gedung DPR RI Jakarta. Berkaitan dengan fungsi legislasi, untuk tahun 2012, DPR dan Pemerintah telah menetapkan 64 RUU sebagai prioritas tahunan, termasuk 16 (enam belas) RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I, 8 (delapan) diantaranya telah mengalami perpanjangan masa tugas 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali.
RUU tersebut antara lain, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Pendidikan Tinggi, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang Penanganan Konflik Sosial.
Tahun lalu, DPR bersama Pemerintah telah menetapkan 91 (sembilan puluh satu) RUU sebagai prioritas, diselesaikan 25 (dua puluh lima) RUU, termasuk 5 RUU kumulatif terbuka.
RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, pembentukan BPJS-1 yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan BPJS-2 yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, telah disahkan melalui proses yang sangat panjang. Disahkannya RUU BPJS merupakan perjuangan yang cukup berat, sebagai komitmen DPR yang berpihak pada kepentingan rakyat dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.
RUU lain yang mengalami dinamika tinggi dan mendapat perhatian serius dalam pembahasannya adalah RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang ini sangat penting, karena dengan adanya OJK, kualitas dan manfaat pengawasan bank akan lebih maksimal. Undang-undang lain yang memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia antara lain, UU tentang Bantuan Hukum, UU tentang Pengelolaan Zakat dan UU tentang Penanganan Fakir Miskin. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa produk UU yang dihasilkan DPR jangan hanya dilihat dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat.
Berkaitan dengan banyaknya RUU prioritas tahun 2012, Pimpinan Dewan kembali mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan dan fraksi, untuk memanfaatkan momentum tahun 2012, sebagai tahun legislasi. Badan Musyawarah telah menerima usulan dari Badan Legislasi, agar agenda DPR lebih fokus kepada fungsi legislasi.
Masa Persidangan III 2011-2012 ini, kegiatan Dewan dibagi dalam 2 (dua) kelompok, pertama, kegiatan legislasi sebanyak 60%, dan kedua, kegiatan anggaran dan pengawasan sebesar 40%. Dua kelompok kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian per-minggu termasuk untuk alokasi bagi Rapat Paripurna, Rapat Fraksi, Rapat Badan-Badan, dan Rapat Tim.
Alokasi kegiatan ini akan disesuaikan untuk Masa Persidangan I dan IV dalam membahas anggaran. Pola penjadwalan per-minggu ini memiliki manfaat agar anggota dewan bisa lebih fokus sehingga memungkinkan penyelesaian target RUU lebih cepat, minimalisasi overlapping sidang, administrasi dan penyiapan bahan lebih mudah, serta durasi rapat lebih efektif.
Pimpinan meminta Dewan dapat mempergunakan waktu selama Masa Sidang III ini, untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU prioritas, termasuk RUU tentang Pemilu Legislatif. Untuk RUU tentang Pemilu Legislatif, perlu ada target yang jelas mengenai waktu penyelesaiannya.
UU ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu 2014 sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Dan untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, diperlukan waktu yang memadai, di antaranya melakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia terutama yang memiliki hak pilih. (as)/foto:iw/parle.